BPN Prabowo Minta C1 ke Bawaslu





BPN Prabowo Minta C1 ke Bawaslu, KPU: Saksi TPS Harusnya Sudah Punya


Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta dokumen C1 ke Bawaslu RI. Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menyebut pengajuan tersebut agak terlambat. Lagi pula seharusnya saksi paslon sudah mendapatkannya saat di TPS.


"Jadi kalau sekarang baru minta (dokumen C1) itu sebenarnya agak terlambat," kata Pramono di sela serasehan refleksi Pemilu di Digilib Cafe Fisipol UGM Yogyakarta.


Pramono mengatakan, semestinya timses Jokowi maupun Prabowo sudah bisa mendapatkan dokumen C1 dari petugas KPPS pascapenghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


"(Karena) kan sebenarnya ketika hari pemungutan suara itu kan (dokumen) C1 oleh KPPS dibagikan ke KPU sendiri satu, ke pengawas Pemilu satu," bebernya.


"Ke saksi TKN-BPN satu-satu semua kasih. Saksi-saksi partai politik juga dikasih, saksi-saksi calon DPD dikasih. Jadi sebenarnya (harusnya) mereka sudah punya (C1)," lanjutnya.


Namun, kata Pramono, tak jarang timses paslon tak menempatkan saksinya di suatu TPS. Oleh karenanya mereka tak memiliki dokumen C1 yang seharusnya sudah mereka miliki.


"Lha itu masalahnya (ketika tidak ada saksi timses paslon di suatu TPS). Padahal itu sudah kita sediakan," sebutnya.Dalam kesempatan itu Pramono juga menanggapi perang data antara paslon 01 dan 02. Secara umum Pramono tak mempermasalahkan adu data tersebut.


"Ya kalau KPU kan menyajikan data itu sebagaimana yang kita tampilkan di situng kita. Ya itu data yang kita miliki, silakan kalau masing-masing pihak akan beradu data," paparnya.


Namun Pramono mengingatkan bahwa KPU sudah menyediakan arena adu data. Yakni dalam proses rekapitulasi manual di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional.


"Jadi proses rekapitulasi secara berjenjang yang dibicarakan oleh KPU itu sebenarnya arena adu data yang sebenarnya. Jadi bukan adu data yang cuma klaim-klaim politik," pungkas dia.


Sumber 1 Sumber 2
Related Posts